Ketua DPRD Kutim Tegaskan Tapal Batas Kampung Sidrap: Permendagri Nomor 25 Tahun 2005
"Kami tetap pada pendirian Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, Kampung Sidrap masuk sebagai wilayah administrasi Kutim. Tidak ada yang dapat mengganggu gugat," tegas Joni.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni menegaskan, penetapan tapal batas Kampung Sidrap berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Penegasan itu disampaikan menanggapi langka Pemkot Bontang menggandeng kuasa hukum, untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tapal batas Bontang-Kutim di Kampung Sidrap.
Joni menegaskan, pihaknya bersama Pemkab tetap akan mempertahankan Kampung Sidrap sebagai wilayah admistrasi Kutim.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.
“Kami tetap pada pendirian Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, Kampung Sidrap masuk sebagai wilayah administrasi Kutim. Tidak ada yang dapat mengganggu gugat,” tegas Joni.
Joni berpendapat, dengan di bawanya permasalahan Kampung Sidrap ke Mahkamah Konstitusi oleh Pemkot Bontang, maka permasalahan tapal wilayah tersebut sudah sangat serius dan perlu perhatian Pemkab Kutim.
“Kami mengingatkan Pemkab Kutim untuk tetap berpegang teguh pada acuan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, yang sejauh ini tidak ada perubahan terhadap putusan itu,” ujarnya.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani penolakan permintaan Kampung Sidrap menjadi wilayah administrasi Bontang selama regulasi yang ditetapkan Permendagri tidak berubah.
“Selama Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tidak berubah, kami tetap menolak usulan Kampung Sidrap masuk wilayah Bontang. Kami sudah menandatangani dokumen penolakannya,” pungkasnya. (adv/dm5).