Anggota DPRD Kutim Mazwar Minta Hadirkan UPT Untuk Pencatatan Sipil
Mazwar ; Untuk perekaman E-KTP sudah dilakukan di kantor-kantor kecamatan. Tapi maunya kami DPRD itu bagaimana Dukcapil itu membentuk UPT khusus untuk melakukan perekaman E-KTP dan lain-lain itu di UPT yang mereka bentuk.

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Mazwar, berhadap agar ada unit pelaksana teknis (UPT) yang menangani pembuatan kartu tanda penduduk (KTP).
Karena menurutnya selama ini pembuatan KTP masih dilakukan di wilayah kecamatan. Akan tetapi diterangian Mazwar kendala untuk membuat UPT adalah lahan atau wadah tertentu serta pekerja-pekerja baru.
“Untuk perekaman E-KTP sudah dilakukan di kantor-kantor kecamatan. Tapi maunya kami DPRD itu bagaimana Dukcapil itu membentuk UPT khusus untuk melakukan perekaman E-KTP dan lain-lain itu di UPT yang mereka bentuk,” ucapnya belum lama ini.
“Cuma kan memang konsekuensinya untuk membentuk UPT itu selain bangunannya harus ada, mau sewa kah atau apakah, tapi juga tenaga-tenaga kerjanya harus dipersiapkan,” sambungnya.
Dia menegaskan pihak dewan nyatanya aman mendukung hadirnya UPT guna pelayanan terhadap masyarakat lebih ditingkatkan lagi oleh pemerintah.
“Kita sangat mensupport ini, bahkan waktu kita sosialisasi Perda tentang KTP, kita menginginkan itu terjadi, ingin agar ada UPT yang mengurusi, supaya tidak di kantor camat lagi gitu. Jadi harus ditingkatkan lagi pelayanannya,” tuturnya.
Mazwar juga berkomentar terkait adanya kabar aduan warga yang mengira ada ‘orang dalam’ ketika mengurus, bahwa kalau itu ada segera laporkan ke legislator.
“Kalau memang ada seperti itu laporkan ke kami. Jangan cuma isu-isu yang beredar. Kalau memang ada, buktinya jelas, yaaa pasti kita tindak tegas,” katanya.
“Nanti kita akan bekerja sama dengan penegak hukum tentunya untuk masalah-masalah seperti itu,” sambung politisi Golkar itu.
Meski begitu menurut Mazwar memang ada beberapa hal yang tidak dapat diselesaikan oleh warga di kecamatan.
“Harus dibawa ke Kabupaten, misalnya yang berhubungan dengan pengadilan, baik Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama,” katanya.
“Karena tidak ada UPT ataupun perwakilan pengadilan itu ada di kecamatan, yaa memang harus ke Sangatta. Contohnya pengurusan akta, ganti nama dan lain-lain,” tukasnya. (ADV)