Bupati Ardiansyah Sulaiman Hadiri Pengukuhan Majelis Adat Istiadat Kutim
SANGATTA,deltamahakam.co.id-Majelis Adat Istiadat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dikukuhkan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Drs Aji Muhammad Arifin, Senin (15/7/2024) di Ruang Meranti Kantor Bupati. Idrus Yunus dipercayakan sebagai Ketua bersama 10 orang tokoh yang ada di Kutim.
Pengukuhan ini turut disaksikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Tokoh masyarakat yang juga mantan Gubernur Kaltim Isran Noor, Mantan Ketua DPRD Kutim Encek Ur Firgasih, rombongan Pangeran kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dan beberapa Anggota DPRD Kutim, Ketua TP PKK Kutim Ny Siti Robiah Ardiansyah, unsur Forkopimda, Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Kutim, Paguyuban, Ormas dan undangan lainnya.
Bupati menyampaikan Majelis Adat Istiadat Kutim ini yang pertama ada di Bumi Etam. Terbentuknya Majelis ini agar aturan-aturan Sabda Pandita Ratu Seri Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI yang memberi arahan bisa berjalan baik. Saat ini seluruh tanah Kutai sudah terbentuk sub-sub Kutai, baik dari sisi literasi dan kebiasaan. Karenanya, dengan hadirnya Majelis ini bisa mengarahkan pemangku adat supaya Kutai tetap satu didalam bingkai adat dan istiadatnya.
“Saya berharap Majelis ini lebih mendalami aturan panji-panji. Sehingga dalam memilih Pemangku Adat Kutai Timur bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” ucapnya.
Sebelumnya Ketua Majelis Adat Istiadat Kutim Idrus Yunus menyebut ragam budaya yang di Kutim. Baik budaya Kutai, Banjar, Jawa, Sulawesi dan lainnya. Budaya-budaya ini merupakan kekayaan dan kebanggaan bersama. Meski berbagai suku di Kutim, namun semua bersaudara. Untuk itu, diperlukan eksistensi kelembagaan sebuah hukum adat agar bisa bersama-sama menikmati sumber daya alam (SDA) di daerah ini.
“Kelembagaan ini, untuk mengembangkan hukum adat, nilai-nilai adat serta kebiasaan masyarakat. Tujuannya, untuk melestarikan dan mengembangkan adat setempat secara khusus dan kebudayaan nasional pada umumnya,” ucapnya.
Dikemukakannya, pemberdayaan dan Pembinaan lembaga masyarakat hukum adat bakal dilaksanakan dengan corak karakteristik setempat. Sehingga diperlukan kebersamaan antara Pemerintah Daerah, masyarakat dan masyarakat hukum adat dalam pelaksanaannya. Lebih jauh ia menjelaskan, fungsi dari kelembagaan hukum adat ini ialah membina masyarakat hukum adat, menyalurkan aspirasi masyarakat hukum adat kepada pemerintah. Menyelesaikan perselisihan warga hukum adat terkait adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat.
Terciptanya hubungan yang harmonis antara warga masyarakat adat dengan masyarakat diluar adat setempat, termasuk hubungan dengan pemerintah. “Termasuk mensinergikan program pembangunan, sesuai tata nilai adat istiadat dan kebiasaan yang berkembang demi terwujudnya keselarasan, keseimbangan dan keadilan dalam kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Adv)