Pemkab Kutim Gelar Bimtek Penguatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah
SANGATTA,deltamahakam.co.id — Sejumlah 85 peserta dari perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengikuti Bimtek Penguatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Melalui Website JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di Ballroom Hotel Aston & Convention Center, Jumat (19/7).
Kegiatan yang digelar oleh Bagian Hukum Setkab Kutim itu mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Hukum Nasional (JDIHN).
Selain itu, juga diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomer 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Teknis Pengelolaan JDIHN dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Kabag Hukum Seskab Kutim Januar Bayu Irawan, mengatakan dalam laporannya, JDIH ini merupakan upaya untuk penyebarluasan produk hukum daerah Kabupaten Kutim dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yang berkembang.
“Tujuannya, tersedianya informasi hukum yang lengkap dan akurat dalam rangka penyebarluasan peraturan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Kemudian, terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya.
Diketahui dalam kegiatan itu, terdapat materi penyebarluasan produk hukum daerah melalui JDIH oleh Agust Binartedja Analis Hukum Ahli Madya dan dr Mia Kusuma Fitriana dari Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim.
Sementara itu, yang membuka Bimtek ini merupakan Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono, mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Poniso mengatakan ketersediaan informasi hukum yang lengkap dan mutlak harus dipenuhi sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“JDIH Sebagai media untuk penyebarluasan produk hukum daerah yang dihasilkan oleh pemerintah Kabupaten Kutim, baik berupa peraturan daerah maupun peraturan bupati,” ungkapnya.
Poniso berharap bimtek ini dapat efektif meningkatkan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum daerah, “Sehingga dapat bermanfaat bagi penyelenggara pemerintah daerah dalam menemukan produk hukum daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan,” tandas Poniso. (Adv)