Faizal Rachman Serukan Asuransi Gagal Panen demi Keberlanjutan Pertanian
SANGATTA,deltamahakam.co.id — Gagal panen terus menjadi momok bagi para petani, termasuk di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kondisi ini menyebabkan keraguan di kalangan petani untuk menanami lahan mereka, sehingga mengancam ketahanan pangan di wilayah tersebut.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Faizal Rachman, mengambil langkah proaktif dengan mendorong para petani untuk memiliki asuransi gagal panen.
Menurut Faizal, asuransi ini dapat memberikan jaminan dan perlindungan kepada petani, sehingga mereka dapat menanam tanaman tanpa rasa takut akan risiko gagal panen.
“Yang sekarang belum itu, asuransi gagal panen. Itu yang harusnya bisa kita adakan. Kalau kemarin saya kunjungan ke Bali, mereka punya perda yang mengatur bila petani gagal panen,” kata Faizal Rachman saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
“Perda ini memberikan petani keamanan bila mereka gagal panen, itu ada asuransi yang membackup. Jadi saat petani gagal panen, kerugian itu tidak semuanya dibebankan kepada petani. Tapi ada Asuransi yang membackup mereka,” sambungnya.
Selain itu, Faizal Rachman menyoroti adanya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan di Bali yang melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.
“Jadi masyarakat tidak boleh mengalihfungsikan lahan yang telah diplot Pemerintah sebagai lahan pangan. Itu tidak boleh dialihfungsikan,” tukasnya.
Dia melihat bahwa regulasi semacam ini sangat relevan dan dapat diadopsi di Kutai Timur untuk memastikan keberlanjutan lahan pertanian.
“Dua itu diperdakan. Dan itu akan menjadi kajian kami dan mau diterapkan disini, sehingga petani-petani kita tidak takut berinvestasi pada lahan pertanian berkelanjutan,” sambungnya.
Namun, Faizal menegaskan bahwa peraturan tersebut hanya akan efektif jika disertai dengan anggaran yang memadai untuk melaksanakan perlindungan lahan secara optimal.
“Tapi, Perda ini bisa sukses kalau ada insentif. Nah insentif ini berkaitan dengan anggaran. Jadi jika pemerintah sudah memberikan kajian, terus kita didampingi sekolah tinggi ilmu pertanian berapa insentif yang akan dialokasikan kepada petani,” ujarnya.
Faizal menjelaskan bahwa perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Kutai Timur.
Dengan adanya peraturan yang jelas dan dukungan anggaran, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa lahan pertanian tetap produktif dan tidak beralih fungsi menjadi lahan non-pertanian.
“Alokasi anggaran kita cukup, insentif apa yang mau kita berikan kepada petani, kita punya APBD besar sampai Rp 9,7 T. Tidak semua APBD itu lari ke infrastruktur kan, kita harus mendukung upaya-upaya itu. Mengelola sumberdaya alam kita, agribisnis yang pertama kali kita fokuskan,” pungkasnya.
Dengan dorongan dan dukungan dari DPRD Kutai Timur, diharapkan para petani dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan usaha pertanian mereka.
Melalui implementasi asuransi gagal panen dan peraturan perlindungan lahan yang efektif, ketahanan pangan di Kutai Timur dapat diperkuat.
Faizal Rachman optimis bahwa dengan langkah-langkah ini, kesejahteraan petani dan keberlanjutan pertanian di Kutai Timur akan semakin terjamin.