Gantikan Asmawardi, Hj Mulyana Resmi PAW DPRD Kutim
Usai proses pelantikan, Hj. Mulyana, pun kebanjiran ucapan selamat oleh seluruh tamu undangan yang hadir. (adv/dm5).

SANGATTA,deltanahakam.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-14 agenda pengucapan sumpah/ janji Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kutim sisa masa jabatan 2019 – 2024, bertempat di di ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Kutim, Senin (10/7/2023).
Anggota DPRD dilantik adalah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Hj. Mulyana, ia mengantikan H. Asmawardi yang telah tutup usia.
Pelantikan dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni, S.Sos dan sejumlah dewan lainnya. Sejumlah dari mereka menitip pesan agar menjalankan tugas dan amanah sebagai wakil rakyat dengan penuh rasa tanggung jawab.
Hadir pula Ketua KPU, Ketua Bawaslu Kutim beserta koordinator divisi, serta pengurus PAN. Berikut kepala OPD dan para asisten, staf ahli Setkab Kutim, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
Dalam pengangkatan pengganti antar waktu ini disetujui dan di tanda tangani oleh 23 Anggota DPRD Kutim. PAW ini sudah dipertimbangkan dan disetujui oleh Gubernur Kalimantan Timur Dr. H Isran Noor, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur, Nomor 100.1.4.2/28/B.POD.II/2023. Tentang pemberhentian Anggota DPRD Kab.Kutai Timur Sdr. Asmawardi dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kab.Kutai Timur sisa masa jabatan 2019 – 2024
Lanjut, Surat keputusan (SK) Nomor 100.1.4.2/29/B.POD.II/2023. Tentang Peresmian pengangkatan pengganti Antar waktu Anggota DPRD Kutim Sdri. Hj.Mulyana. SK tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan dan tata tertib peraturan DPRD.
Acara di tutup dengan sesi foto Hj.Mulyana dan Ketua DPRD Joni, S. Sos, dilanjut dengan doa dan menyanyikan lagu padamu negeri.
Usai proses pelantikan, Hj. Mulyana, pun kebanjiran ucapan selamat oleh seluruh tamu undangan yang hadir. (adv/dm5).
Penulis : Sri.Mulyanti