ADVERTORIALPemkab Kutim

Civitas Akademika Stiper Sambangi Kantor Bupati, Minta Penjelasan Tunggakan Gaji Hampir 7 Bulan

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Seluruh dosen, staf, karyawan, dan mahasiswa Sekolah Tinggi Pertanian Kutai Timur (Stiper Kutim) padati Kantor Bupati Kutim, Kamis (27/6).

Kehadiran civitas akademika Stiper menyambangi Kantor Bupati guna meminta penjelasan dan kepastian dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim).

Pasalnya, hampir genap setengah tahun gaji dosen, staf, dan karyawan tak kunjung dibayarkan.

Ketua Stiper Kutim Fahmi, mengemukakan, setiap hari bahkan setiap detik ia menunggu pencairan dana Stiper.

Namun, hingga detik ini tidak ada kepastian pemcairan tersebut. Dia mengatakan, hal ini mesti diketahui pihak Pemkab Kutim, lantaran permasalahan ini semua aktivitas akademik menjadi terganggu.

“Dana yang kami tunggu itu adalah hibah, kami berharap hari ini kami dapat kepastian. Dan hari ini kita datang bersama anak-anak kami, mereka inisiatif sendiri mau ikut karena orang tuanya sampai pada hari ini tidak digaji,” kata dia.

Lebih lanjut, ia tegaskan, pihaknya bukan datang untuk mendemo, tetapi ini adalah silaturahmi yang sempat terputus, dan dia berharap hari ini mendapatkan kabar baik. Dan yang menjadi catatan penting, kata Fahmi, keterlambatan pada tahun ini tidak terjadi di tahun yang akan datang.

Selain itu, ia juga menjelaskan, bahwa beberapa minggu lalu, ia sempat ditelepon oleh salah satu pihak Bank yang ada di Kutim. Direktur Bank tersebut menanyakan, apakah betul Stiper belum gajian? Sebab, ada salah seorang dosen berutang kepada Bank tersebut.

“Kami sampai minta tolong ke Bank, agar ditoleransi utang dosen itu, supaya masih bisa membeli kebutuhan kehidupan di rumahnya. Bukan waktu yang sebentar 6 bulan, ini sudah mau masuk bulan 7 berarti sudah 7 bulan.
Mudahan kami dapat kepastian hari ini,” ungkap Fahmi.

Syam bagian administrasi yang memproses berkas Stiper juga turut hadir, ia menerangkan, bahwa dia lah yang penanggung jawab pelaksanaan kegiatan itu, ketika proses persyaratan administratif sudah selesai, ia yang menindaklanjuti.

Namun, kata dia, yayasan yang menaungi Stiper menurut Permendagri tidak bisa dibantu secara terus menerus.

“Dari sisi komunikasi kami sudah sampaikan, terkait proses hibah itu, yang masuk itu di bulan Maret kita sudah tindaklanjuti, tetapi ada satu hal yang tidak kami bisa dalam pencairan itu, secara aturan memang tidak bisa pak melawan itu,”tutur Syam.

Ketua Stiper Kutim, mendengar hal itu, ia pun langsung merespon, bahwa ada Permendagri Nomor 11 tentang legal opini itu bisa dimenangkan. Tetapi, ia mengatakan, bukan itu yang akan diperdebatkan dalam kesempatan ini.

Tetapi, ini adalah kebutuhan primer yang mendesak dan mengharuskan ia datang ke sini. Maka dari itu, ia berharap secepatnya bisa berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mengupayakan apa yang pihaknya nanti-nantikan.

“Ini bukan bicara hari, atau minggu, per detik ini jadi catatan bersama. Kami berharap sekali lagi ada kepastian kapan, karena itulah target kami datang. Bisa mendapatakan informasi tanggal berapa kami bisa mendapatkan kabar baik itu,” ujarnya.

Ia juga menyinggung, Kutim ini banyak event besar mengundang beberapa artis seperti beberapa hari yang lalu, ada Nisa Syabian. Sedang perguruan tinggi sektor pendidikan tidak mampu dibayarkan.

“Dalam waktu dekat ini kami ada ujian, dan KKN, dan ini paling penting ada penerimaan mahasiswa baru, sedangkan apalagi ada event besar ngundang Nisa Syabian, tetapi target kami hari ini adalah ada tanggal yang kita terima, itu yang kami nanti nantikan,” imbuhnya.

Menanggapi itu, Asisten III Seskab Kutim Sudirman Latief mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, menyambut jajaran Stiper, berdialog mencarikan solusi dan jalan keluar masalah ini.

“Kemarin juga saya tanya, sejauh mana progres penyelesaian permasalahan ini, yang jelas secara pribadi dan kelembagaan saya bagian dari Stiper dan memahami betul bagaimana keadaan kampus Stiper saat ini,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, dirinya telah menyampaikan hal ini pada Bupati dan Sekda, untuk bagaimana memperhatikan pengembangan Stiper ke depannya.

Bagian Hukum Pemkab Kutim, Bayu mendampingi Asisten III Sudirman Latief, menambahkan, bahwa masalahnya adalah waktu.

“Proses legal opini yang disampaikan oleh Ketua Stiper tadi, adalah bukan wewenangnya. Legal opini yang ada itu sudah dicabut, regulasinya sudah diganti,” terangnya.

Namun ia berjanji akan melaksanakan itu. Tetapi kapan keluarnya, itu bukan haknya. Karena penanya bukan pada dia. Untuk itu kata Bayu, mari sama-sama menunggu. (Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button