BERITA TERKINIDPRD KutimKALTIMKutai TimurSangatta

Lima Sektor Jadi Fokus, DPRD Kutim Pastikan Wajah Industri Daerah Kian Jelas

deltamahakam, SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Jimmi, S.T., M.T., menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten di Hotel Jamrud, Sangatta Selatan, sebagai upaya memberikan kepastian arah pembangunan industri daerah hingga tahun 2045.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, ini menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan berbicara tentang pembentukan kawasan industri semata, melainkan fokus pada jenis dan arah industri yang akan dikembangkan di Kutim ke depan.
Dalam penyampaiannya, bahwa masih ada pemahaman masyarakat yang mengaitkan pembahasan ini dengan kawasan seperti KEK atau kawasan industri lainnya. Padahal, yang diatur dalam raperda ini adalah arah sektor industri yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
“Ini bukan soal kawasannya, tapi industrinya. Jadi jenis-jenis industri apa yang akan menjadi fokus kita ke depan dan itu yang paling penting,” ujar Jimmi.
Lima Industri Prioritas
Dalam raperda tersebut, terdapat lima sektor industri yang menjadi prioritas pengembangan hingga 2045, yakni:
1.Industri hulu agro
2.Industri aneka
3.Industri pangan
4.Industri bahan galian bukan logam
5.Industri kimia dasar berbasis migas dan batubara
Jimmi menegaskan bahwa sektor pertambangan tidak menjadi fokus utama dalam regulasi ini.
Sebaliknya, pemerintah daerah ingin mendorong hilirisasi atau pengolahan hasil tambang menjadi produk bernilai tambah, seperti pengembangan industri kimia berbasis metanol dan produk turunan lainnya.
“Yang kita dorong itu bukan tambangnya, tetapi bagaimana hasil tambang itu diolah menjadi produk industri yang memberikan nilai tambah bagi daerah,” jelasnya.
Dari hasil diskusi dan sosialisasi yang dilakukan, Jimmi menyebutkan bahwa mayoritas masyarakat menyatakan setuju dan mendukung arah pembangunan industri tersebut.
Awalnya, terdapat perbandingan dengan daerah lain maupun pertanyaan terkait peluang pengembangan sektor tertentu.
Namun setelah penjelasan disampaikan secara menyeluruh, masyarakat memahami bahwa raperda ini merupakan pijakan penting dalam menentukan wajah pembangunan industri Kutim ke depan.
“Setelah disampaikan dan dipahami, hampir semuanya setuju dan sangat mendukung. Ini masa depan daerah kita,” tegas Jimmi.
Ia menambahkan, masyarakat bahkan mulai mempersiapkan diri, baik dari sisi peningkatan sumber daya manusia maupun kesiapan untuk berinvestasi di sektor industri yang akan berkembang.
Keberadaan perda ini sangat penting untuk memberikan kepastian arah pembangunan secara makro dan dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah pusat maupun investor dapat melihat fokus pengembangan industri Kutim secara terarah.
“Dengan adanya perda ini, wajah industri Kutim menjadi jelas dan Investor tidak lagi melihat secara parsial, tetapi memahami arah besar pembangunan daerah,” katanya.
Setelah sosialisasi, raperda tersebut akan memasuki tahap pengesahan dan konsultasi ke Gubernur. Setelah disetujui, bupati wajib melaporkan perkembangan implementasi kebijakan tersebut secara berkala.
Jimmi berharap proses tersebut dapat berjalan secepatnya agar dampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah bisa segera dirasakan.
“Semakin cepat disahkan dan dijalankan, semakin baik untuk pertumbuhan ekonomi daerah kita,” pungkasnya.(dm5)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button