Ardiansyah Sulaiman Serahkan LKPD 2022 ke BPK RI Perwakilan Kaltim
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kaltim yang telah menerima LKPD sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah yang harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
SAMARINDA,deltamahakam.co.id-Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kaltim dalam momentum kegiatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Wilayah Kaltim Tahun Anggaran (TA) 2022 di Ruang Auditorium BPK RI Perwakilan Kaltim Jalan M Yamin, Jumat (10/3/2023).
Dalam suasana kehangatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah tampak berbaur akrab bersama Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono hingga deretan kepala daerah kabupaten/kota. Selanjutnya dalam acara inti, Pemkab Kutim secara resmi menyerahkan LKPD tahun anggaran 2022 kepada BPK RI Perwakilan Kaltim.
Dokumen LKPD diserahkan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kaltim Agus Priyono. Di waktu yang sama juga diserahkan LKPD dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Pemkot Bontang, Pemkab Kutai Barat (Kubar), Pemkab Mahakam Ulu (Mahulu) serta Pemkab Penajam Paser Utara (PPU).
Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran pemerintah kabupaten dan kota dalam menyelesaikan LKPD dan menyampaikannya kepada BPK sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Nah, dengan telah diterima LKPD ini maka BPK akan menindaklanjuti dengan segera menugaskan tim pemeriksa pelaksana untuk melaksanakan pemeriksaan terinci. Dalam hal ini saya juga mengharapkan kerja sama yang baik dari pemerintah daerah untuk menyediakan data atau informasi yang dibutuhkan selama pemeriksaan,” jelasnya.
Kemudian dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan dan opini hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada DPRD dan kepala daerah selambat lambatnya dua bulan setelah penyerahan LKPD.
“Ya kita berharap nantinya hasil dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) tidak sampai 60 hari. Dari hitungan saya memang bagusnya ya pada hari ini yakni pada 10 Maret 2023, LKPD sudah diserahkan ke BPK. Kami juga menargetkan pada 10 Mei 2023, kami akan menyerahkan hasil laporannya,” bebernya.
Lebih jauh, Agus menegaskan jika pihaknya bekerja secara indepedensi, integritas dan profesionalisme.
“Ini menjadi motivasi dan kerja keras kami dalam komitmen penyelesaiannya. Dan kami harap kepada seluruh kepala daerah di kabupaten/kota bisa mensupport data informasi kecepatan ketika kami membutuhkan konfirmasi. Saya yakin tahun ini mudah-mudahan akan kita liat bagaimana penyajian laporan keuangannya,” terangnya.
Agus pun turut memberikan kiat kunci sukses dalam LKPD bisa selesai tepat waktu yaitu ketika ada usulan koreksi dari tim BPK ketika ada perbaikan segera gerak cepat dan merespon untuk ditindaklanjuti.
“Ini langkah yang kita lakukan dalam LKPD. Kami menyadari tahun ini memang penuh tantangan karena aplikasinya terintegrasi dengan SIPD. Saya harap seluruh daerah lolos dalam LKPD-nya,” urainya.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kaltim yang telah menerima LKPD sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah yang harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berikutnya, penyampaian LKPD secara tepat waktu dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka menjadi salah satu upaya peningkatan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Arahan dan bimbingan dari BPK RI Perwakilan Kaltim sangat diharapkan, sehingga ke depan, kualitas atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih akuntabel dan diharapkan akan memperoleh opini yang lebih baik, mengingat opini BPK RI atas LKPD ini merupakan suatu cerminan dan salah satu tolok ukur penilaian akuntabilitas pemerintah daerah,” ujarnya.
Di momen kegiatan penutupan, kegiatan ini juga dilakukan dengan penandatanganan bersama kepala daerah dalam dukungan pembangunan zona integritas BPK RI Perwakilan Kaltim, menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).(*/Kominfo Kutim)